WUDHU DAN TAYAMMUM BAGI ORANG YANG DIPERBAN
Pertanyaan :
Bagaimanakah cara berwudhu bagi orang sakit yang terdapat perban pada tangannya. Ketika sudah sembuh apakah harus mengulang shalatnya?
Jawaban :
Shalat merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan seorang muslim dalam keadaan apa pun. Begitu pula dengan wudhu, karena merupakan salah satu syarat agar shalat sah dilaksanakan. Selama akal sehat masih melekat maka selama itu pula ia terkena taklif atau kewajiban menjalankannya.
Akan
tetapi jika seorang muslim mengalami kesulitan dalam melaksanakan wudhu
disebabkan adanya perban pada anggota wudhunya maka menurut pendapat yang kuat
dalam madzhab Syafi'i adalah dengan tetap membasuh anggota wudhu yang sehat,
mengusap perban dengan air, kemudian setelah mengusapnya ia bertayammum sebagai
legalitas hukum luka yang tertutup perban tersebut.
Dijelaskan
dalam kitab Fathul Qarib halaman 54 :
(وصاحب الجَبائر) - جمع
جبيرة بفتح الجيم، وهي أخشاب أو قصب تسوى وتشد على موضع الكسر ليلتحم - (يمسح
عليها) بالماء إن لم يمكنه نزعها لخوف ضرر مما سبق، (ويتيمم) صاحب الجبائر في وجهه
ويديه كما سبق
(Dan
orang yang memakai perban / gips dan sejenisnya) (الجَبَائِر) adalah bentuk jamak dari Jabirah (جَبِيرَة) dengan huruf Jim (ج) yang difathah, yaitu kepingan kayu yang
diratakan dan diikatkan pada anggota tubuh yang patah agar kembali menyambung
(ia mengusap di atasnya) dengan air jika tidak dimungkinkan untuk melepaskan
karena khawatir akan bahaya yang timbul seperti disebutkan sebelumnya, (lalu ia
bertayamum) dengan mengusap wajah dan
kedua tangan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun jika
perban itu berada pada anggota tayammum, atau memakainya tidak dalam keadaan
suci maka shalatnya wajib diulang. Itu sesuai penjelasan selanjutnya dalam
kitab Fathul Qarib diatas.
(ويصلي ولا إعادة عليه إن
كان وضعها) أي الجبائر (على طهر) وكانت في غير أعضاء التيمم، وإلا أعاد. وهذا ما
قاله النووي في الروضة، لكنه قال في المجموع: إن إطلاق الجمهور يقتضي عدم الفرق،
أي بين أعضاء التيمم وغيرها.
(Dia
tetap salat, dan tidak wajib mengulangnya jika ia meletakkan) perban (gips) (dalam keadaan suci) serta
letaknya bukan pada anggota-anggota tayamum, jika tidak (yaitu jika perban pada
anggota tayamum) maka ia wajib mengulang shalatnya.
Ini
adalah pendapat yang dikemukakan Imam Nawawi dalam kitab al-Raudhah. Namun,
dalam kitab al-Majmu' beliau menyatakan bahwa pernyataan mutlak dari mayoritas
ulama menetapkan tidak adanya perbedaan antara posisi perban itu pada anggota
tayamum atau tidak.
Point
penjelasan dari kitab Fathul Qarib di atas adalah tidak adanya mengulang shalat
bagi orang yang terhalang wudhunya sebab penggunaan perban mana kala dipakai
dalam keadaan suci atau tidak berada pada anggota tayammum. Sehingga jika syarat
tersebut tidak terpenuhi maka ia wajib mengulang shalatnya.
Jika kita
kupas lebih dalam lagi terdapat pendapat lain yang menerangkan berbeda. Yakni
diperbolehkan tidak mengulang shalat meski pemasangan perban itu tidak dalam
keadaan suci bahkan pada anggota tayammum sekalipun. Dan ini bisa diterapkan
khususnya bagi orang yang mengalami luka serius dan harus diperban atau
sejenisnya serta membutuhkan waktu lama untuk pemulihan. Seperti keterangan dalam
kitab Kanzu al-Raghibin Juz 1 halaman 116-117:
(فإن تعذر) نزعه لخوف
محذور مما "ذكره في شرح المهذب (قضى) مع مسحه بالماء (على المشهور) لانتفاء
شبهه حينئذ بالخف. والثاني لا يقضي للعذر. والخلاف في القسمين فيما إذا كان الساتر
على غير محل التيمم، فإن كان على محله قضى قطعا لنقص البدل والمبدل جزم به في أصل
الروضة، ونقله في شرح المهذب كالرافعي عن جماعة، ثم قال: إطلاق الجمهور يقتضي أنه
لا فرق، انتهى. وابن الوكيل قال: الخلاف في القضاء إذا لم نقل يتيمم، فإن قلنا
يتيمم وتيمم فلا قضاء قطعا، واستغنى المصنف بتعبيره بالمشهور المشعر بضعف الخلاف
عن تعبير المحرر كالشرح بأصح الطريقين. والثانية حاكية للقولين، وفي أصل الروضة
حكاية ثلاثة أقوال في المسألتين، الأظهر أنه إن وضع على طهر فلا إعادة وإلا وجبت،
انتهى. وعلى المختار السابق له لا تجب.
(Jika
sulit) atau tidak memungkinkan melepasnya karena takut akan bahaya sebagaimana
yang disebutkan dalam kitab Syarah Al-Muhadzab, maka (dia wajib mengqadha
shalatnya) disertai dengan mengusap perban itu dengan air (menurut pendapat
yang Masyhur) karena saat itu tidak adanya keserupaan antara penutup tersebut
dengan khuff. Pendapat kedua menyatakan: Dia tidak wajib mengqadha karena
adanya uzur.
Perbedaan
pendapat pada dua bagian ini berlaku jika perban tersebut berada pada selain
anggota tayamum. Adapun jika berada pada anggota tayamum (wajah dan kedua tangan),
maka dia wajib mengqadha secara pasti dikarenakan kurang sempurnanya pengganti
(tayamum) dan yang digantikan (wudhu). Hal ini ditegaskan Imam Nawawi dalam
asal kitab Al-Raudhah, dan dinukil dalam Syarah Al-Muhadzab seperti halnya Imam
Al-Rafi'I dari sekelompok ulama. Kemudian beliau berkata: Pernyataan mutlak
mayoritas ulama menuntut tidak adanya perbedaan antara anggota tayamum dan
selainnya, selesai.
Ibnu
al-Wakil berkata: Perbedaan pendapat mengenai kewajiban qadha itu berlaku jika
kita mengatakan seseorang tidak perlu bertayamum. Namun jika kita mengatakan
dia harus bertayamum dan dia telah bertayamum, maka tidak ada kewajiban qadha
secara pasti. Penulis merasa cukup dengan ungkapannya menggunakan kata Al-Masyhur
yang mengisyaratkan lemahnya perbedaan pendapat dibandingkan menggunakan
ungkapan kitab Al-Muharrar yang menggunakan istilah ashahhut thariqain (jalur
periwayatan yang paling shahih di antara dua jalan). Jalur periwayatan yang
kedua menyatakan adanya dua pendapat.
Serta
di dalam asal kitab Al-Raudhah terdapat hikayat tiga pendapat dalam dua masalah
tersebut. Pendapat yang Adzhar (paling kuat) adalah: Bahwasanya jika penutup
itu diletakkan dalam keadaan suci maka tidak wajib qadha, dan jika tidak dalam
keadaan suci, maka wajib qadha. Selesai. Akan tetapi menurut pendapat
Al-Mukhtar (yang terpilih) yang telah disebutkan sebelumnya adalah tidak wajib
qadha.
Penjelasan
serupa juga disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj Juz 1 halaman 276:
(فإن وضع) الساتر (على
حدث) سواء أكان في أعضاء التيمم أم في غيرها من أعضاء الطهارة (وجب نزعه) إن أمكن
بلا ضرر يبيح التيمم؛ لأنه مسح على ساتر، فاشترط فيه الوضع على طهر كالخف. وقيل:
لا يجب للضرورة، والمراد طهارة ذلك المحل فقط، ولا ينافي ذلك قولهم كالخف، إذ
المشبه قد لا يعطى حكم المشبه به من كل وجه؛ لأن الجبيرة وضعت للضرورة، ويجب
استيعابها بالمسح، وإذا نزع إحدى الجبيرتين لا يجب عليه نزع الأخرى بخلاف الخف في
ذلك، وقد يوهم تخصيص وجوب النزع بالوضع على حدث أنه لا يجب نزعه إذا وضع على طهر
لا ضرر عليه في نزعه، وليس مرادا بل يجب نزعه أيضا، وإنما يفترق الحال عند تعذر
النزع في القضاء وعدمه كما نبه على ذلك بقوله (فإن تعذر) نزعه ومسح
وصلى (قضى على المشهور) لفوات شرط الوضع على طهارة، فانتفى تشبيهه حينئذ بالخف.
والثاني لا يقضي للعذر، وهذا كله على الجديد. أما على القديم المختار عند المصنف
فلا قضاء كما سبق. وكان ينبغي أن يقول: على المذهب فإن الأصح القطع بالقضاء.
(Jika ia meletakkan) perban (dalam keadaan
berhadats) baik itu berada pada anggota tayamum maupun anggota wudhu lainnya
(maka wajib melepasnya) jika memungkinkan tanpa menimbulkan mudharat berat. Hal
ini dikarenakan mengusap di atas penutup luka disyaratkan harus terpasang dalam
keadaan suci, sebagaimana syarat pada khuf.
Ada pendapat lain yang menyatakan: Tidak wajib
melepasnya karena alasan darurat. Adapun yang dimaksud dengan syarat suci di
sini adalah bagian luka tersebut saja. Hal ini tidak bertentangan dengan
perkataan Ulama “seperti khuf” karena sesuatu yang diserupakan (musyabbah)
terkadang tidak diberi hukum yang sama persis dengan yang diserupakan padanya
(musyabbah bih) dari segala sisi. Sebab, jabirah atau perban dipasang sebab
keadaan darurat serta wajib mengusap seluruh permukaannya. Selain itu, jika
salah satu dari dua jabirah dilepas maka ia tidak wajib melepas yang lainnya,
berbeda dengan aturan pada khuf dalam masalah tersebut
Pengkhususan kewajiban melepas perban saat dipasang
dalam keadaan hadas terkadang menimbulkan kesan seolah-olah tidak wajib
melepasnya jika dipasang dalam keadaan suci meskipun tidak ada bahaya saat
melepasnya. Padahal bukan itu maksudnya, yakni jabirah tersebut tetap wajib
dilepas jika tidak ada bahaya meski dipasang dalam keadaan suci. Perbedaannya
hanya terletak pada apakah ia wajib mengulang salat atau tidak ketika perban
tersebut sulit dilepas, sebagaimana yang diingatkan oleh penulis melalui
perkataannya
(Jika
sulit) untuk dilepas lalu ia mengusap perban
itu dan melakukan shalat (maka ia wajib mengulang shalatnya menurut pendapat
yang Masyhur) karena tidak terpenuhinya syarat memakai perban dalam keadaan
suci. Sehingga pada saat itu perban tersebut tidak dapat disamakan dengan khuff. Pendapat kedua menyatakan tidak wajib
qadha karena adanya udzur. Semua perbedaan pendapat ini berlaku menurut Qaul
Jadid. Adapun menurut Qaul Qadim yang
dipilih oleh Imam Nawawi, maka tidak ada kewajiban qadha sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya. Seyogyanya beliau mengatakan:
"menurut Al-Madzhab," karena pendapat yang paling shahih adalah
memastikan adanya kewajiban qadha.
Wallahu A’lam
Semoga bermanfaat