KURBAN PATUNGAN DENGAN NIAT YANG BERMACAM-MACAM

Author

Qosidul Chaq

Penulis

Pertanyaan :

Bagaimana hukum patungan kurban sapi dengan niat bermacam-macam? Semisal ada yang berniat kurban, nadzar atau akikah.

Jawaban :

Seperti halnya unta, sapi sah digunakan untuk berkurban bagi tujuh orang. Sekalipun dengan niat atau ibadah yang bervariasi seperti pada pertanyaan di atas.

Dalam Hasyiyah al- Qalyubi Juz 4 hlm 256 diterangkan:

 

وتجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل في بدنة أو بقرة سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا، ولا كما مر وفضل الذكر كالدية.

"Dan diperbolehkan bagi sekelompok orang (maksimal tujuh orang) untuk berserikat dalam seekor unta atau sapi. Hal ini berlaku sama, baik semuanya berniat untuk akikah atau sebagian untuk kurban dan sebagian untuk akikah atau sebagian lainnya tidak berniat untuk keduanya (hanya untuk daging), sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dan kelebihan untuk bagian laki-laki ialah seperti halnya (ketentuan dalam) diyat."

 

Jadi sekali lagi bahwa sapi untuk tujuh orang yang berserikat tidak diharuskan memiliki satu niat yang sama. Adapun yang perlu diperhatikan ialah dalam pembagian dagingnya. Yaitu dibedakan sesuai dengan tujuan penyembelihannya. Misalnya bagi orang yang bernadzar maka seluruh bagian miliknya harus disedekahkan seluruhnya. Sehingga hasil penyembelihan daging tersebut dibagi terlebih dahulu sebelum ditasharufkan. Namun jika ketujuh orang tersebut berniat kurban Sunnah, maka dibagikan sebagaimana yang telah maklum.

Dijelaskan dalam Hasyiyah al- Bajuri Juz 4 hlm 365-366:

 

وتجزئ بدنة عن سبعة اشتركوا فى التضحية بها (وقوله اشتركوا فى التضحية  بها) اي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما . فالتقييد بالتضحية لخصوص  المقام سواء اتفقوا فى نوع القربة ام اختلفوا فيه كما اذا قصد بعضهم  التضحية وبعضهم الهدية وبعضهم العقيقة وكذلك  مالو اراد بعضهم التضحية وبعضهم الاكل وبعضهم البيع ولو كان احدهم ذميا لم  يقدح فيما قصده غيره من اضحية ونحوها ولهم قسمة اللحم لانها قسمة افراز  على الاصح كما فى المجموع وللجزار بيع خصته بعد ذلك (قوله وتجزئ البقرة عن  سبعة كذلك) اي اشتركوا فى التضحية فيها مع ان ذلك ليس بقيد كما  علم مما مر.


"Dan seekor unta mencukupi untuk tujuh orang yang berserikat dalam berkurban dengannya.

(Dan perkataan penulis: 'berserikat dalam berkurban dengannya') yakni dengan unta tersebut. Dan yang hukumnya sama dengan kurban adalah hadyu (hewan sembelihan denda haji), akikah dan selain keduanya. Adapun pembatasan dengan kata 'berkurban' (dalam teks utama) hanyalah karena kekhususan konteks pembahasan (yang sedang membahas kurban).

(Penyertaan tujuh orang ini diperbolehkan) baik mereka bersepakat dalam jenis qurbah (ibadah) maupun berbeda niat di dalamnya. Seperti jika sebagian mereka bermaksud berkurban, sebagian lagi bermaksud hadyu dan sebagian lainnya bermaksud akikah.

Begitu pula (tetap sah) jika sebagian mereka bermaksud berkurban, sebagian lainnya hanya ingin mengambil dagingnya (untuk dimakan) dan sebagian lagi bermaksud untuk menjual (bagian dagingnya). Bahkan seandainya salah satu dari pesertanya seorang kafir dzimmi, hal itu tidaklah mencederai keabsahan kurban dan ibadah semisalnya yang diniatkan oleh peserta lain.

Mereka diperbolehkan membagi dagingnya, karena pembagian tersebut berstatus qismath ifraz (pembagian untuk memisahkan hak kepemilikan masing-masing) menurut pendapat yang lebih sahih, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu'. Dan bagi tukang jagal diperbolehkan menjual bagian (upah berupa daging/kulit) yang diterimanya setelah itu.

(Perkataan pengarang: 'Begitu pula seekor sapi mencukupi untuk tujuh orang') yakni mereka berserikat dalam berkurban dengannya. Padahal (penyebutan) hal itu bukanlah sebagai batasan (bahwa harus berniat kurban semua), sebagaimana telah diketahui dari penjelasan di atas (mengenai unta)."

 

Wallahu A'lam

Semoga bermanfaat

Konsultasi / tanya jawab ke-Islam an bisa dilakukan dengan menghubungi penulis :

Qosidul Chaq

Ketua Lembaga Bahsul Masail MWC NU Kertek