Dengan Hakikat Bisa Meninggalkan Syari'at?
Pertanyaan :
Bagaimana hukum orang yang mengaku telah mencapai derajat hakikat, sehingga ia mengklaim tidak lagi bersyariat ?
Jawaban :
Sebenarnya
diksi hakikat, syariat yang disebutkan dalam pertanyaan di atas merupakan
istilah urfi (biasa berlaku) yang ada dalam dunia tasawuf. Al Imam Junaid
Al-Baghdadi sebagai salah satu imam masyhur dalam dunia tasawuf menjelaskan :
مَنْ لَمْ يَحْفَظ القُرْآنَ وَلَمْ يَكْتُبْ
الحَدِيْثَ لاَ يُقْتَدَى بِهِ فِيْ هَذَا الأَمْرِ، لِأَنَّ عِلْمَنَا مُقَيَّدٌ
بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
"Orang
yang tidak mengkaji ilmu Al Quran, tidak pula Hadits maka tidak boleh diikuti
dalam masalah ini (tasawuf). Sebab madzhab kita diikat dengan Al-Quran dan
Al-Hadits."
Ucapan
beliau terdokumentasi dalam kitab Madariju Al-Salikin juz 2 hlm 100.
Dalam
kesempatan lain beliau juga menerangkan :
مَذْهَبُنَا هَذَا مُقَيَّدٌ بِأُصُوْلِ
الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
"Madzhab
kita ini (tasawuf) diikat dengan dasar Al-Quran dan Sunnah.
Dari sini
kita pahami bahwa ilmu tasawuf tidak bisa dipisahkan dari syariat. Sebab dasar
dari agama Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, yang di dalamnya memuat
syariat Allah Ta'ala.
Adapun
tasawuf merupakan nama lain dari Ihsan (akhlak) yang sudah pasti cara
prakteknya tidak boleh keluar dari koridor Syara'.
Sehingga
orang yang menyatakan tidak lagi bersyariat melalui pendekatan indikator di
atas maka telah menyimpang dari ajaran Islam.
Sebagai tambahan, terdapat keterangan dalam
kitab Kifayatul Atqiya' hlm 12:
فَالْمُؤْمِنُ وَإِنْ
عَالَتْ دَرَجَتُهُ وَارْتَفَعَتْ مَنْزِلَتُهُ وَصَارَ مِنْ جُمْلَةِ
اْلأَوْلِيَاءِ لاَ تَسْقُطُ عَنْهُ الْعِبَادَةُ الْمَفْرُوْضَةُ فِى الْقُرْآنِ
وَالسُّنَّةِ، وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مَنْ صَارَ وَلِيًّا وَوَصَلَ إِلَى
الْحَقِيْقَةِ سَقَطَتْ عَنْهُ الشَّرِيْعَةُ فَهُوَ ضَالٌّ مُضِلٌّ مُلْحِدٌ
وَلَمْ تَسْقُطْ الْعِبَادَاتُ عَنِ اْلأَنْبِيَاءِ فَضْلاً عَنِ اْلأَوْلِيَاءِ،
فَلَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يُصَلِّي حَتَّى تَتَوَرَّمَ قَدَمَاهُ، فَقِيْلَ لَهُ مَرَّةً أَلَمْ يَغْفِرِ
اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَقَالَ أَفَلَا أَكُوْنَ
عَبْدًا شَكُوْرًا
Seorang
mu'min yang tinggi maqamnya, hingga mencapai derajat kewalian sekalipun masih
memiliki kewajiban untuk menjalankan syari’at yang telah ditetapkan dalam Al
Qur’an dan Sunnah. Bahkan, jika seseorang mengaku telah mencapai derajat wali
juga memahami hakikat, namun beranggapan bahwa taklif syari’at telah gugur
untuknya, maka orang itu sesat menyesatkan.
Sebab Nabi
sekalipun yang memiliki derajat lebih mulia dibandingkan para Auliya’, masih
terkena taklif (harus melakukan) ibadah. Seperti halnya diketahui bahwa
Rasulullah melaksanakan shalat hingga telapak kakinya bengkak. Padahal Allah
telah mengampuni seluruh dosanya. Semua itu dilakukan oleh beliau semata-mata
sebagai bentuk syukur seorang hamba kepada Allah Ta'ala.
Sehingga
orang yang mengaku atau ajaran yang mengajak untuk meninggalkan syariat dengan
dalih mencapai maqam hakikat tidak boleh diikuti serta dibiarkan. Sebab ia
membawa nama tasawuf yang hakikatnya
tidak lah sedikitpun melegalkan perkara tersebut. Dan ajaran tasawuf merupakan
inti sari dari syari’at.
Semoga
Allah senantiasa melindungi dari segala masalah yang merusak akidah dan agama
kita. Amiin ya Rabbal 'alamin.
Wallahu A'lam.
Semoga bermanfaat.