Beberapa Pendapat Ulama Tentang Perayaan Maulid
Pada kitab حكم الاحتفال بالمولد
النبوي karya Abdul Fatah Bin Shalih Al-Yafi’i disebutkan beberapa
pendapat ulama kibar perihal hukum merayakan maulid Nabi Muhammad Shallallahu
alaihi wa sallam. Diantaranya:
Al-Imam Al-Hafidz Al-Iraqiy
Dalam kitab syarah Al-Mawahib Al-Diniyyah karya Al-Zarqani
disebutkan : Berkata Al-Iraqi: ”Sungguh menjadikan walimah, menyediakan makanan
disunnahkan setiap saat. Lantas bagaimana jika hal itu disertai kebahagiaan
dengan lahirnya Nur Nabi Shallallahu alaihi wa alihi wa ashabihi wa sallam pada
bulan yang mulia ini. Maka ini bukan termasuk bid’ah (tercela), bukan pula
dimakruhkan. Namun bid’ah mustahab bahkan bisa saja wajib”
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy
Dalam kitab Al-Hawi Fil Fatawi karya Al-Suyuthi juz 1 hal 282
disebutkan:
“Ditanyakan pada Syaikhul islam Hafidzul ‘ashr Abu Al-Fadhl Ibnu
Hajar tentang perayaan maulid lalu beliau menjawab dengan tulisannya: “Asal
dari perayaan maulid adalah bid’ah (hal baru) yang tidak dinukil dari salafus
shalih dari tiga kurun pertama. Meski demikian peringatan itu adakalanya memuat
berbagai macam kebaikan maupun sebaliknya. Orang yang merayakannya dengan
mengisi kebaikan-kebaikan dan menjauhi keburukan maka termasuk bid’ah hasanah,
jika tidak maka tercela.” Beliau berkata: ”Benar-benar telah jelas bagiku
takhrij atas dasar yang kokoh yaitu hadits yang ada pada shahih Bukhari dan
Muslim bahwa sungguh Nabi datang ke Madinah lalu beliau menemukan orang-orang
yahudi berpuasa pada hari Asyura. Nabi mempertanyakan dan mereka menjawab :
“Pada hari itu Allah menenggelamkan Fir’aun dan menyelamatkan Musa alaihi
al-salam. Maka kami berpuasa untuk bersyukur pada Allah ta’ala. Dari sini bisa
dipahami bahwa bersyukur pada Allah bisa dilakukan pada hari tertentu sebab
limpahan nikmat atau hilangnya bencana kemudian diulangi aktifitas tersebut
dengan bertepatan hari itu setiap tahunnya. Adapun syukur bisa diwujudkan dalam
berbagai bentuk ibadah seperti sujud, puasa, sedekah dan tilawah. Lalu adakah
nikmat yang lebih besar dibandingkan lahirnya Nabi Muhammad, Nabi rahmat pada
hari tersebut? Oleh karena itu seyogyanya dalam merayakan maulid Nabi untuk
memperhatikan harinya hingga mencocoki kisah Nabi Musa alaihi al-salam pada
hari Asyura namun bagi orang yang tidak memperhatikannya tidak masalah untuk
merayakan maulid pada hari apapun sepanjang bulan. Bahkan kebanyakan orang
justru melakukannya pada hari apapun sepanjang tahun. Nah, hal ini justru
berkaitan dengan pokok amaliah peringatannya.
Adapun isi dari perayaan tersebut seyogyanya berupa amaliah yang
merupakan implementasi dari rasa syukur seperti tilawah, memberi makan atau
sedekah. Atau mendendangkan syair sebagai pujian pada Nabi, kezuhudan yang
menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan serta beramal untuk akhirat. Perihal
aktifitas lahwu (hiburan) dan lainnya selagi masuk dalam
kategori mubah sebagai wujud rasa gembira dengan adanya hari kelahiran Nabi
maka sepantasnya tidak mengapa jika disamakan statusnya dengan syair di
atas. Namun untuk perkara haram atau makruh maka dilarang, begitu juga sesuatu
yang hukumnya khilaful aula (menyelisihi keutamaan).”
Al-Suyuthi menerangkan setelah menceritakan ucapan Al-Hafidz Ibnu
Hajar : aku berkata: “Sungguh telah jelas bagiku takhrij atas landasan
peringatan maulid yang lain yaitu hadits riwayat Al-Baihaqi dari Anas bin Malik
dari Rasulullah bahwa beliau berakikah untuk diri sendiri pasca kenabian,
padahal telah dikabarkan bahwa kakek beliau Abdul Muthalib berakikah untuk
Rasulullah pada hari ketujuh dari kelahiran beliau. Akikah tidak diulang dua
kali maka mungkin sekali jika Rasulullah melakukannya sebagai bentuk rasa
syukur atas dilahirkannya beliau sebagai rahmat bagi semesta alam maupun
tasyri’ (penetapan hukum) bagi umatnya, sebagaimana Rasulullah membaca shalawat
untuk diri sendiri dengan tujuan itu. Maka sunnah pula bagi kita melahirkan
rasa syukur atas kelahiran nabi dengan berkumpul, membagikan makanan, atau yang
lain yakni segala macam ibadah dengan diiringi rasa bahagia. ”
Al-Imam Ibnu Al-Jauzi, Imam Ibnu Nashiruddin dan Al-Sibthi
Al-Maliki
Dalam kitab Al-Hawi Lil Fatawi karya Al-Suyuthi juz 1 hal 283
dijelaskan :
“Aku melihat imam para qura’ yakni Al Hafidz Syamsuddin Ibnu
Al-Jazari berkata dalam kitabnya (عرف
التعريف بالمولد الشريف) tulisan : Telah dimimpikan bahwa Abu lahab setelah kematiannya
lalu ditanyakan tentang keadaannya. Ia menjawab : Aku di neraka, namun setiap
malam senin siksaanku diringankan serta mengalir air dari jariku seukuran ini
(ia menunjukkan ujung jarinya). Ini terjadi sebab aku membebaskan Tsuwaibah
karena bahagia dengan kelahiran Nabi Muhammad dan Tsuwaibah menyusuinya. Ketika
Abu lahab yang jelas kafir, ayat Al-Quran turun mencelanya saja mendapatkan
kebaikan di neraka sebab gembira pada malam kelahiran Nabi, maka terlebih orang
muslim ahli tauhid dari umatnya yang bergembira dengan kelahiran Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam, memberikan apa pun yang ia mampu sebagai bentuk
rasa cinta pada Nabi. Demi Allah, balasan dari Allah Yang Maha Mulia ialah
memasukkannya ke dalam surga kenikmatan dengan karunia-Nya ”
Al-Hafidz Syamsuddin bin Nashiruddin Al-Dimasyqi berkata dalam
kitabnya
(مورد الصادي في مولد الهادي): “Telah shahih bahwa
Abu lahab diringankan siksanya di neraka pada hari senin sebab memerdekakan
Tsuwaibah karena bahagia dengan lahirnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
beliau lalu bersyair:
إذا كان هذا كافرا جاء
ذمه * بتبت يداه في الجحيم مخلدا
أتى أنه في يوم الإثنين
دائما * يخفف عنه للسرور بأحمد
فما الظن بالعبد الذي طال
عمره * بأحمد مسرورا ومات موحدا
“Jika orang kafir ini (abu lahab) yang Al-Quran turun
dengan mencelanya
Dengan kehancurannya dalam neraka dan abadi didalamnya
Setiap hari senin selalu mendapatkan keringanan siksaan
sebab bahagia dengan Nabi Ahmad
Bagaimana dengan hamba yang sepanjang umurnya
Selalu bahagia dengan Nabi Ahmad serta dalam bertauhid ia
wafat”
Al-Kamal Al-Adfawi berkata dalam Al-Thali' As-Sa'id:
"Telah bercerita Sahabat kami yang adil, Nashiruddin Mahmud
Ibnu Al-'Imad kepada kami bahwa Abu Ath-Thayyib Muhammad bin Ibrahim As-Sabti
Al-Maliki yang tinggal di Quus salah satu ulama amilin, biasa melewati madrasah
pada hari kelahiran Nabi dan bertkata : “Wahai faqih, ini adalah hari
kegembiraan. Suruh anak-anak libur, maka kami liburkan. Ini menunjukkan bukti
pengakuan beliau serta tidak adanya ingkar. Dan beliau ini merupakan seorang
fakih Maliki yang menguasai berbagai ilmu dan sangat wara' (hati-hati)."
Kisah pembebasan Tsuwaibah terdapat dalam Shahih Al-Bukhari Juz 5
hal 1961 dari
Urwah, ia berkata:
"Tsuwaibah adalah budak perempuan Abu lahab. Ia
memerdekakannya, kemudian menyusui Nabi. Ketika Abu lahab meninggal, sebagian
keluarganya bermimpi melihatnya dengan keadaan yang sangat buruk. Ia ditanya:
Apa yang kamu alami? Abu Lahab menjawab: “Aku tidak merasakan istirahat sedikit
pun setelah kalian, kecuali diberi minum dari ini (menunjukkan jarinya) karena
telah memerdekakan Tsuwaibah.'"
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari Juz 9 hal 145:
"As-Suhaili menyebutkan bahwa Al-Abbas berkata: Ketika Abu
Lahab meninggal, aku melihatnya dalam mimpiku setahun kemudian dalam keadaan
yang sangat buruk. Ia berkata: “Aku tidak mendapatkan kenyamanan setelah kalian
kecuali azabku diringankan setiap hari Senin.” Ia berkata: “Itu karena Nabi
lahir pada hari Senin, dan Tsuwaibah memberi kabar gembira kepada Abu Lahab
tentang kelahirannya lalu ia memerdekakannya."
Diantara perkataan Al-Imam Ibnu Al-Jazari dalam kitabnya 'Urf
At-Ta'rif: "Maulid yang mulia terjadi di wilayah Syi'ib, yaitu tempat
terkenal dan mutawatir dikalangan penduduk Makkah. Setiap tahun pada hari
Maulid, penduduk Makkah pergi ke sana dan merayakan dengan sangat meriah, lebih
meriah dari perayaan 'Ied. Hal itu berlanjut hingga hari ini. Aku
mengunjunginya dan mengambil berkah darinya pada tahun aku berhaji yaitu tahun
772 H dan aku melihat berkah yang luar biasa darinya. Kemudian aku mengulangi kunjunganku
pada tahun 823 H tinggal berdekatan dengannya. Saat itu tempat tersebut telah
runtuh, lalu aku membangunnya dan kitabku Al-Ta'rif bi Al-Maulid As-Syarif
dibacakan di hadapanku serta banyak sekali orang yang mendengarkannya. Hari itu
merupakan momen bersejarah."
Imam Fathullah Al-Banani
Al-Banani berkata: "Sesungguhnya bid'ah yang paling baik di
zaman ini - seperti yang dikatakan Imam Abu Syamah dan lainnya - adalah apa
yang dilakukan setiap tahun pada hari yang bertepatan dengan kelahiran Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam. Berupa sedekah, kebaikan, dan menunjukkan keindahan dan
kebahagiaan. Sesungguhnya hal itu - selain mengandung kebaikan bagi orang
miskin - juga menunjukkan kecintaan kepada Nabi dan pengagungan di hati
pelakunya. Serta rasa syukur kepada Allah Ta’ala atas karuniaNya berupa
kehadiran Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam."
Imam Ibnu 'Abbad Al-Maliki
Ibnu 'Abbad berkata dalam Al-Mi'yar Al-Mu'rib karya Al-Wansyarisi
Juz 11 hal 278:
"Adapun Maulid, yang jelas bagiku ialah termasuk hari raya
kaum Muslimin dan salah satu musim mereka. Semua yang dilakukan di dalamnya
yang menunjukkan kegembiraan dan kebahagiaan karena Maulid yang diberkahi
seperti menyalakan lilin, memanjakan mata dan telinga, memakai pakaian mewah,
dan menunggangi kendaraan yang bagus adalah hal mubah yang tidak boleh
diingkari sebab dianalogikan dengan waktu-waktu kebahagiaan lainnya."
Sampai beliau berkata: "Mengaku bahwa waktu ini bukan dari
musim-musim yang disyariatkan bagi orang-orang beriman dan menyamakannya dengan
perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hal yang berat, membuat jiwa sehat merasa
jijik dan ditolak oleh akal yang waras. Ibnu 'Abbad juga memiliki perkataan
tentang kebolehan perayaan Maulid yang mulia dalam kitabnya Ar-Rasa'il
Al-Kubra.
Imam Jalaluddin Al-Suyuthi
Beliau memiliki risalah tentang kebolehan perayaan Maulid yang
berjudul "Husn Al-Maqshid fi 'Amal Al-Maulid"yang termasuk dalam
Al-Hawi li Fatawi Al-Suyuthi Juz 1 hal 272. Di dalamnya ia berkata:
"Menurut saya asal dari perayaan Maulid yaitu berkumpulnya
orang-orang, pembacaan ayat Al-Qur'an, meriwayatkan kisah-kisah yang datang
tentang awal mula perkara Nabi dan mukjizat yang terjadi saat kelahirannya lalu
dihidangkan makanan untuk mereka dan mereka pulang tanpa ada tambahan lain
termasuk bid'ah hasanah. Yang mana pelakunya diberi pahala karena di dalamnya
terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menunjukkan kebahagiaan atas
kelahirannya yang mulia. Orang pertama yang mengadakan perayaan ini adalah
penguasa Erbil, raja Al-Mudzaffar, Abu Sa'id Kaukabari bin Zainuddin Ali bin
Baktakin, salah satu raja mulia nan dermawan yang memiliki banyak peninggalan kebaikan."
Serta
banyak ulama lain yang memuji perayaan Maulid Nabi asal sekali lagi diisi
dengan perkara yang dilegalkan syari’at. Mari kita isi bulan Maulid ini dengan
memperbanyak amal ibadah sebagai sarana mendapatkan Syafa’at Nabi Muhammad di
akhirat kelak.
Wallahu A’lam
Semoga Bermanfaat