Sarung Atau Celana yang Berlubang Digunakan Untuk Shalat
Pertanyaan :
Bagaimana hukum sarung atau celana yang berlubang karena
paku atau atau sejenisnya digunakan untuk shalat?
Jawaban :
Pertama yang harus dipahami bahwa aurat laki-laki ketika shalat adalah anggota tubuh antara pusar sampai lutut, sedangkan untuk perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Mengenai masalah lubang, Asalkan itu tidak terlihat pada
posisi majelis takhaathub atau jarak umumnya orang yang sedang berbicang-bincang maka tidak apa-apa.
Adapun jika pada posisi itu terlihat, maka membatalkan shalat, dan harus
ditutupi.
Dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin Juz 1 hal 134 :
"(قوله: بما لا يصف لونا) متعلق بستر العورة بالنسبة للرجل والأمة والحرة، أي يجب ستر العورة بما - أي بجرم - يمنع إدراك لونها لمعتدل البصر عادة، فلا يكفي ما لا يمنع ذلك كزجاج وقف فيه ومهلهل النسج، ولا يكفي الستر بالألوان كالأصباغ التي لا جرم لها، لأنها ليست بجرم.
"Yang dikehendaki Mushannif dengan sesuatu yang tidak menampakkan warna kulit berhubungan dengan menutup aurat untuk laki-laki, budak maupun perempuan merdeka. Maksudnya wajib menutupi aurat dengan benda yang menutup warna kulit untuk mata normal. Maka, tidak sah dengan sesuatu yang tidak menutupnya seperti kaca ataupun kain yang transparan. Juga tidak sah dengan mengubah warna kulit seperti menggunakan pewarna, sebab itu tidak memiliki materi."
وقوله: في مجلس التخاطب قال ع ش: هو يقتضي أن ما منع في مجلس التخاطب وكان بحيث لو تأمل الناظر فيه مع زيادة القرب للمصلي جدا لأدراك لون بشرته لا يضر."
"Maksud Mushannif tentang posisi berbincang-bincang, Syaikh Ali Syibramalisi telah menjelaskan sesungguhnya hal itu sekira orang yang melihat harus mengamati dengan dekat kemudian terlihat bagian kulitnya maka tidak apa-apa."
Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.