Potong Kuku Bagi Orang Yang Berkurban

Author

Qosidul Chaq

Penulis

Pertanyaan :

Apa benar orang yang mau berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya?

Jawaban :

Yang benar bukan dilarang dengan makna haram, namun dimakruhkan menghilangkan bagian dari anggota badan seperti kuku atau rambut pada 10 hari awal Dzulhijjah (mulai tanggal satu sampai 10) hingga hari penyembelihan. Sehingga sebaiknya bagi orang yang mau berkurban, tidak memotong kuku atau yang lain sebelum penyembelihan binatang kurbannya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Muin hal 334:

 

ويسن أن يذبح الرجل بنفسه. وأن يشهدها من وكل به.

 

 وكره - لمريدها - إزالة نحو شعر في عشر ذي الحجة وأيام التشريق حتى يضحي.

 

“Dan disunnahkan bagi laki-laki menyembelih kurbannya sendiri juga sunah bagi wakil penyembelih agar memberikan persaksian terhadap kurbannya.

Juga dimakruhkan bagi orang yang hendak berkurban, menghilangkan rambut badan dan sejenisnya pada awal 10 hari Dzulhijah sampai hari tasyriq , hingga ia menyembelih kurbannya.”

 

Ibarat diatas dijelaskan dalam Hasyiyah I'anatut Thalibin Juz 2 hal 380 :

 

"(وقوله: نحو شعر) أي من ظفر وسائر أجزاء بدنه"

                                           

“Maksud dari semisal rambut yaitu kuku dan bagian anggota badan lainnya.”

 

Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam.

Konsultasi / tanya jawab ke-Islam an bisa dilakukan dengan menghubungi penulis :

Qosidul Chaq

Ketua Lembaga Bahsul Masail MWC NU Kertek