Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif
Pertanyaan :
Bagaimana Pandangan tentang Pemutusan Hubungan Kerja?
Jawaban :
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini menjadi trend
di berbagai perusahaan. Semenjak awal tahun 2025, perusahaan gencar melepas
kontrak karyawannya secara serentak. Jumlahnya pun mulai dari ratusan hingga
puluhan ribu. Langkah tersebut berdasar pada efisiensi. Semakin ramping
cost (biaya) yang ditanggung oleh perusahaan, yang mana gaji karyawan termasuk
bagian dari tanggungan, semakin produktif pula dalam mendapatkan
keuntungan. Sederhananya, PHK merupakan keputusan perusahaan berupa pengakhiran
hubungan kerja antara pekerja dengan emiten atau perusahaan. Fenomena ini
menjadi dramatis lantaran memunculkan kesan pihak yang sangat dirugikan adalah
karyawan.
Menarik jika fenomena PHK yang marak terjadi ditinjau dari sudut pandang Islam
dan Hukum Positif. Tentu, dengan tujuan memahami fenomena ini secara objektif.
Akad Antara Karyawan dengan Perusahaan Dalam tinjauan muamalah
Islam, keterikatan karyawan dengan perusahaan yang menaunginya termasuk akad
Ijarah (sewa). Akad Ijarah menitikberatkan pada perolehan manfaat atau nilai
yang diberikan penyewa (mu’jir) terhadap pihak yang menyewa (musta'jir). Adapun
cakupan manfaat terbagi menjadi dua, berdasarkan kurun waktu (muddah) dan jasa
(amal). Perolehan manfaat berupa jasa adalah representasi dari hubungan
karyawan dengan perusahaan. Perusahaan yang memiliki modal cukup besar kemudian
menyewa jasa seseorang untuk masuk pada lini pekerjaan tertentu, misalnya
divisi teknis, divisi marketing, divisi riset and development, dan lain-lain.
Perusahaan memposisikan sebagai pihak yang menyewa, sedangkan pekerja atau
karyawan sebagai penyewa jasa. Secara eksplisit, Dr. Wahbah Zuhaili membagi dua
macam perolehan manfaat, yakni kontrak eksklusif (Al-Ajīr Al-Khaṣ) dan kontrak
kolektif (Al-Ajir Al-Musytarak). Keterkaitan perusahaan dengan karyawan masuk
dalam kontrak eksklusif, yang mana hanya terikat pada satu pihak Berikut
redaksinya:
ٱلْأَجِيرُ ٱلْخَاصُّ أَوْ أَجِيرُ ٱلْوَحْدِ: هُوَ ٱلَّذِي يَعْمَلُ لِشَخْصٍ وَاحِدٍ
مُدَّةً مَعْلُومَةً. وَحُكْمُهُ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ ٱلْعَمَلُ لِغَيْرِ مُسْتَأْجِرِهِ
Artinya, “Al-Ajīr Al-Khaṣ (kontrak eksklusif): adalah orang
yang bekerja untuk satu orang saja dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hukumnya: tidak boleh baginya bekerja untuk selain orang yang menyewanya
(perusahaan).” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, [Beirut, Darul
Fikr: 1985], juz V, halaman 3845).
Memutus Berjalannya Akad Ijarah Akad Ijarah merupakan bagian
dari akad-akad yang mengikat antara dua pihak, dalam hal ini penyewa dan pihak
yang menyewakan. Istilah yang digunakan dalam literatur fiqih adalah Lazim min
At-Tharafain. Ketika kontrak sudah terjalin, maka dalam prosesnya tidak
diperbolehkan memutus secara sepihak. Sebagaimana model akad jual beli berupa
salam, khiar, hiwalah, dan musaqah (Muhyiddin An-Nawawi, Al-Ushul wa
Ad-Dhawabith, [Beirut, Darul Basyair: 1986], halaman 26).
Namun, pemutusan proses akad Ijarah boleh diberlakukan
penyewa, di saat terjadi atau ditemukannya udzur syar’i. Hanya pada saat itu,
akad Ijarah boleh diputus. Sebagaimana pendapat Abu Hanifah yang direkam di
dalam Al-Hawi Al-Kabir:
وَقَالَ أبو حنيفة يَجُوزُ لِلْمُسْتَأْجِرِ فَسْخُ الْإِجَارَةِ
بِالْأَعْذَارِ الظَّاهِرَةِ مَعَ السَّلَامَةِ مِنَ الْعُيُوبِ
Artinya, “Abu Hanifah berkata, ‘penyewa diperbolehkan
merusak (memutus) akad Ijarah berdasarkan udzur syar’i yang jelas serta tidak
terdapat kecacatan”. (Abu Al-Hasan Al-Mawardi,[Beirut, Darul Kutub Ilmiah:
1994], Juz 7, halaman 393).
Hal ini tercermin pada proses PHK. Perusahaan selaku penyewa
yang sedang mengalami kerugian, pailit, kehilangan aset, dan faktor-faktor
lainnya, akan memutus sepihak pegawai atau karyawan yang belum memenuhi masa
kontraknya. Apabila kontrak sewa antara penyewa yang menyewa jasa
karyawan diputus sepihak sebelum masa kontrak selesai, bukan berarti rangkaian
akad Ijarah selesai begitu saja. Terdapat konsekuensi yang perlu dituntaskan
pihak penyewa.
Tanggungan tersebut adalah tetap membayar upah sesuai
persetujuan kontrak. Pihak penyewa dengan sengaja memutus jasa seseorang
sebelum kontraknya selesai. Upah yang sudah disepakati tetap harus diberikan
kepada pegawai. Imam Syafi’i mendasari persoalan ini, bahwa pilihan tidak
menyerap manfaat dari jasa pekerja sebelum masa kontraknya selesai,
merupakan pilihan dari penyewa itu sendiri. (Ibnu Qudamah, Mughni
Al-Muhtaj,[Kairo, Maktabah Al-Qahirah: 1969], Juz 5, halaman 331).
Walakin, hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya pemutusan
kontrak sebelum masanya, berdasarkan faktor yang dilegalkan. Jika faktor
didasari sesuatu yang merugikan kedua belah pihak, semisal perusahaan memutus
kontrak sepihak dan karyawan melakukan pelanggaran, maka rangkaian pembahasan
ini tidak berlaku.
PHK Dalam Sudut Pandang Hukum Positif
Terjadinya proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara
keseluruhan, mulai dari latar belakang yang mendasari pemutusan kontrak sampai
kewajiban perusahaan memberikan pesangon tercantum di dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang ini secara keseluruhan
melindungi seluruh pihak yang bersangkutan, baik perusahaan dan pegawai. Secara
legalitas, perusahaan sah melakukan PHK terhadap pegawai-pegawainya. Akan
tetapi undang-undang membatasi faktor yang memperbolehkannya. Hanya saat perusahaan
sedang mengalami kerugian sehingga tidak menyanggupi beban gaji karyawannya,
maka boleh memutus kontrak pegawai.
Faktor yang tidak dilegalkan seperti tanpa alasan yang jelas
perusahaan memecat tidak hormat beberapa pegawainya. Setelah perusahaan memutus
hubungan dengan pegawainya, perusahaan wajib mengeluarkan uang pesangon dan
diberikan kepada pegawai yang sudah melepas kontrak. Perhitungan pesangon
berdasarkan undang-undang ditinjau dari masa sisa pegawai.
Jika kurang dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayar
pesangon satu bulan penuh. Ketika antara satu tahun dengan dua tahun, maka
perusahaan wajib membayar upah selama dua bulan, begitu seterusnya. Sehingga
perusahaan tidak serta merta memutus kontrak pegawainya semena-mena. Pun
pegawai yang lepas kontraknya tetap mendapatkan hak berupa pesangon. Kedua
pihak tetap melaksanakan kewajiban dan haknya.
Kesimpulannya, proses terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja dari sudut pandang Islam diperbolehkan dengan syarat faktor yang melatarbelakangi harus sesuai udzur syar’i. Penyewa juga tetap harus membayar upah walaupun akad Ijarah putus sebelum masa selesai. Begitu pun dari sudut pandang hukum positif, perusahaan boleh memutus kontrak dengan dasar yang dilegalkan. Kemudian perusahaan wajib menunaikan pesangon dengan perhitungan tertentu. Wallahu a’lam. Ustadz Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren Ainul Yaqin.