Memanfaatkan Pohon Pemakaman Untuk kemaslahatan Umum
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menebang pohon di tanah pemakaman lalu memanfaatkannya untuk fasilitas umum. Atau mengambil buahnya untuk dikonsumsi pribadi?
Jawaban :
Tanah pemakaman umum memang disediakan untuk kemaslahatan
bersama, maka apa yang ada di dalamnya juga dihukumi sama. Sehingga pemanfaatan
pohon untuk masjid atau fasilitas umum tentu diperbolehkan. Seperti yang
dijelaskan dalam kitab Fathul Muin hal 184 :
)وسئل ) العلامة الطنبداوي في شجرة نبتت بمقبرة مسبلة ولم يكن لها ثمر
ينتفع به إلا أن بها أخشابا كثيرة تصلح للبناء ولم يكن لها ناظر خاص فهل للناظر
العام أي القاضي بيعها وقطعها وصرف قيمتها إلى مصالح المسلمين (فأجاب) نعم للقاضي
في المقبرة العامة المسبلة بيعها وصرف ثمنها في مصالح المسلمين كثمر الشجرة التي
لها ثمر فإن صرفها في مصالح المقبرة أولى.
"Ditanyakan pada Al 'Allamah Al Thabandawi perihal
pohon yang tumbuh di pemakaman umum, tidak memiliki buah hanya banyak kayu yang
bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Makam itu tidak memiliki nadhir (pengurus)
khusus, lalu apakah bagi nadhir umum atau pemerintah setempat diperbolehkan
menjual, memotong lalu mentasarufkan hasilnya untuk kemaslahatan muslimin?
Beliau menjawab : "Benar, baginya boleh menjual
kemudian mentasarufkan hasilnya untuk kemaslahatan muslimin seperti halnya buah
dari pepohonan (dari pemakaman), namun bila digunakan untuk kemaslahatan
pemakaman itu lebih utama."
Adapun mengambil buah untuk konsumsi pribadi juga
diperbolehkan, sebab status hukum dari pohon itu sama dengan tanahnya yaitu
mubah atau boleh digunakan untuk siapapun. Seperti dijelaskan dalam Mughnil
Muhtaj Juz 3 hal. 557 :
"ولو نبتت شجرة بمقبرة فثمرتها مباحة
للناس تبعا للمقبرة وصرفها إلى مصالح المقبرة أولى من تبقيتها للناس"
"Apabila tumbuh pohon di pemakaman, maka buahnya boleh untuk orang-orang, dengan mengikuti hukum dari tanah kuburan tersebut. Namun mentasarufkan untuk kemaslahatan pemakaman lebih utama dibanding membiarkannya untuk dimanfaatkan orang-orang".
Wallahu A'lam
Semoga bermanfaat.