Memanfaatkan Pohon Pemakaman Untuk kemaslahatan Umum

Author

Qosidul Chaq

Penulis

Pertanyaan :

Bagaimana hukum menebang pohon di tanah pemakaman lalu memanfaatkannya untuk fasilitas umum. Atau mengambil buahnya untuk dikonsumsi pribadi?

Jawaban :

Tanah pemakaman umum memang disediakan untuk kemaslahatan bersama, maka apa yang ada di dalamnya juga dihukumi sama. Sehingga pemanfaatan pohon untuk masjid atau fasilitas umum tentu diperbolehkan. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin hal 184 :

 

)وسئل ) العلامة الطنبداوي في شجرة نبتت بمقبرة مسبلة ولم يكن لها ثمر ينتفع به إلا أن بها أخشابا كثيرة تصلح للبناء ولم يكن لها ناظر خاص فهل للناظر العام أي القاضي بيعها وقطعها وصرف قيمتها إلى مصالح المسلمين (فأجاب) نعم للقاضي في المقبرة العامة المسبلة بيعها وصرف ثمنها في مصالح المسلمين كثمر الشجرة التي لها ثمر فإن صرفها في مصالح المقبرة أولى.

 

"Ditanyakan pada Al 'Allamah Al Thabandawi perihal pohon yang tumbuh di pemakaman umum, tidak memiliki buah hanya banyak kayu yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Makam itu tidak memiliki nadhir (pengurus) khusus, lalu apakah bagi nadhir umum atau pemerintah setempat diperbolehkan menjual, memotong lalu mentasarufkan hasilnya untuk kemaslahatan muslimin?

Beliau menjawab : "Benar, baginya boleh menjual kemudian mentasarufkan hasilnya untuk kemaslahatan muslimin seperti halnya buah dari pepohonan (dari pemakaman), namun bila digunakan untuk kemaslahatan pemakaman itu lebih utama."

 

Adapun mengambil buah untuk konsumsi pribadi juga diperbolehkan, sebab status hukum dari pohon itu sama dengan tanahnya yaitu mubah atau boleh digunakan untuk siapapun. Seperti dijelaskan dalam Mughnil Muhtaj Juz 3 hal. 557 :

 

"ولو نبتت شجرة بمقبرة فثمرتها مباحة للناس تبعا للمقبرة وصرفها إلى مصالح المقبرة أولى من تبقيتها للناس"

 

"Apabila tumbuh pohon di pemakaman, maka buahnya boleh untuk orang-orang, dengan mengikuti hukum dari tanah kuburan tersebut. Namun mentasarufkan untuk kemaslahatan pemakaman lebih utama dibanding membiarkannya untuk dimanfaatkan orang-orang".

Kesimpulannya, aktifitas pemanfaatan seperti apa yang ditanyakan di atas hukumnya boleh menurut kaca mata fiqih madzhab Syafi'iyah. 

Wallahu A'lam

Semoga bermanfaat.

Konsultasi / tanya jawab ke-Islam an bisa dilakukan dengan menghubungi penulis :

Qosidul Chaq

Ketua Lembaga Bahsul Masail MWC NU Kertek