Hukum Menjual Kulit Binatang Kurban
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum menjual kulit hewan kurban?
Jawaban :
Dalam madzhab Syafi'i menjual kulit atau bagian apapun dari kurban hukumnya diharamkan. Baik oleh mudhahi atau orang yang berkurban maupun orang yang mewakilinya seperti panitia kurban. Dijelaskan dalam Hasyiyah Al Bajuri juz 2 halaman 311:
(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا.
"(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudzahi menjual sedikit saja (dari kurban) baik daging, bulu ataupun kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih sekalipun dari kurban sunnah."
Juga dalam Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab juz 2 hal 150:
ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا
"Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadyu (hewan yang disembelih khusus di kota makkah untuk diberikan pada fakir miskin disana atau bisa pula bermakna dam haji) dan kurban baik itu nadzar ataupun sunnah."
Demikian hukum penjualan kulit kurban menurut madzhab Syafi'i yang secara tegas melarangnya.
Namun berbeda penjelasan menurut Al Imam Ibnu Qayyim Al Hanbali yang menukil kebolehan penjualan kulit kurban dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal 92 :
"وقال إسحاق بن منصور قلت لأبي عبد الله جلود الأضاحي ما يصنع بها قال ينتفع بها ويتصدق بها وتباع ويتصدق بثمنها قلت تباع ويتصدق بثمنها قال نعم"
"Telah bercerita Ishaq bin Mansur, Aku bertanya pada Abu
Abdillah yaitu Imam Ahmad bin Hanbal : " Apa yang harus diperbuat pada
kulit kurban?"
Beliau menjawab : "Dimanfaatkan, disedekahkan, dijual
lalu disedekahkan uangnya".
Aku berkata : "Dijual lalu disedekahkan saja"
Beliau menjawab : "ya."
Masih dalam kitab yang sama hal 89 :
"وقال أبو عبد الله بن حمدان في رعايته ويجوز بيع جلودها وسواقطها ورأسها والصدقة بثمن ذلك نص عليه"
Disitu Imam Ahmad bin Hanbal memperbolehkan penjualan kulit maupun kepala kurban untuk disedekahkan.
Hal yang sama dijelaskan pula menurut madzhab Hanafi tentang kebolehan penjualannya dalam kitab Tabyiinul Haqaiq juz 6 hal 9 :
ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم .
"Seandainya ia menjual kulit kurban lalu menyedekahkannya maka boleh. Sebab itu juga ibadah, seperti bersedekah dengan kulit maupun dagingnya."
Walhasil untuk permasalahan ini ulama tidak satu suara
sehingga kita dipersilahkan mengikuti pendapat yang paling maslahat untuk
wilayah masing-masing.
Wallahu A'lam
Semoga bermanfaat.