Dengan Hakikat Bisa Meninggalkan Syari'at?

Author

Qosidul Chaq

Penulis

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang yang mengaku telah mencapai derajat hakikat, sehingga ia mengklaim tidak lagi bersyariat ?

Jawaban :


Sebenarnya diksi hakikat, syariat yang disebutkan dalam pertanyaan di atas merupakan istilah urfi (biasa berlaku) yang ada dalam dunia tasawuf. Al Imam Junaid Al-Baghdadi sebagai salah satu imam masyhur dalam dunia tasawuf menjelaskan :

مَنْ لَمْ يَحْفَظ القُرْآنَ وَلَمْ يَكْتُبْ الحَدِيْثَ لاَ يُقْتَدَى بِهِ فِيْ هَذَا الأَمْرِ، لِأَنَّ عِلْمَنَا مُقَيَّدٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ

"Orang yang tidak mengkaji ilmu Al Quran, tidak pula Hadits maka tidak boleh diikuti dalam masalah ini (tasawuf). Sebab madzhab kita diikat dengan Al-Quran dan Al-Hadits."

Ucapan beliau terdokumentasi dalam kitab Madariju Al-Salikin juz 2 hlm 100.

 

Dalam kesempatan lain beliau juga menerangkan :

مَذْهَبُنَا هَذَا مُقَيَّدٌ بِأُصُوْلِ الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ

"Madzhab kita ini (tasawuf) diikat dengan dasar Al-Quran dan Sunnah.

 

Dari sini kita pahami bahwa ilmu tasawuf tidak bisa dipisahkan dari syariat. Sebab dasar dari agama Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, yang di dalamnya memuat syariat Allah Ta'ala.

Adapun tasawuf merupakan nama lain dari Ihsan (akhlak) yang sudah pasti cara prakteknya tidak boleh keluar dari koridor Syara'.

 

Sehingga orang yang menyatakan tidak lagi bersyariat melalui pendekatan indikator di atas maka telah menyimpang dari ajaran Islam.

 

 Sebagai tambahan, terdapat keterangan dalam kitab Kifayatul Atqiya' hlm 12:

 

 فَالْمُؤْمِنُ وَإِنْ عَالَتْ دَرَجَتُهُ وَارْتَفَعَتْ مَنْزِلَتُهُ وَصَارَ مِنْ جُمْلَةِ اْلأَوْلِيَاءِ لاَ تَسْقُطُ عَنْهُ الْعِبَادَةُ الْمَفْرُوْضَةُ فِى الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ، وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مَنْ صَارَ وَلِيًّا وَوَصَلَ إِلَى الْحَقِيْقَةِ سَقَطَتْ عَنْهُ الشَّرِيْعَةُ فَهُوَ ضَالٌّ مُضِلٌّ مُلْحِدٌ وَلَمْ تَسْقُطْ الْعِبَادَاتُ عَنِ اْلأَنْبِيَاءِ فَضْلاً عَنِ اْلأَوْلِيَاءِ، فَلَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي حَتَّى تَتَوَرَّمَ قَدَمَاهُ، فَقِيْلَ لَهُ مَرَّةً أَلَمْ يَغْفِرِ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَقَالَ أَفَلَا أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا

 

Seorang mu'min yang tinggi maqamnya, hingga mencapai derajat kewalian sekalipun masih memiliki kewajiban untuk menjalankan syari’at yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan Sunnah. Bahkan, jika seseorang mengaku telah mencapai derajat wali juga memahami hakikat, namun beranggapan bahwa taklif syari’at telah gugur untuknya, maka orang itu sesat menyesatkan.

Sebab Nabi sekalipun yang memiliki derajat lebih mulia dibandingkan para Auliya’, masih terkena taklif (harus melakukan) ibadah. Seperti halnya diketahui bahwa Rasulullah melaksanakan shalat hingga telapak kakinya bengkak. Padahal Allah telah mengampuni seluruh dosanya. Semua itu dilakukan oleh beliau semata-mata sebagai bentuk syukur seorang hamba kepada Allah Ta'ala.

 

Sehingga orang yang mengaku atau ajaran yang mengajak untuk meninggalkan syariat dengan dalih mencapai maqam hakikat tidak boleh diikuti serta dibiarkan. Sebab ia membawa nama tasawuf yang hakikatnya  tidak lah sedikitpun melegalkan perkara tersebut. Dan ajaran tasawuf merupakan inti sari dari syari’at.

 

Semoga Allah senantiasa melindungi dari segala masalah yang merusak akidah dan agama kita. Amiin ya Rabbal 'alamin.

 

 

Wallahu A'lam.

Semoga bermanfaat.

Konsultasi / tanya jawab ke-Islam an bisa dilakukan dengan menghubungi penulis :

Qosidul Chaq

Ketua Lembaga Bahsul Masail MWC NU Kertek