AQIQAH UNTUK ORANG TUA
Pertanyaan :
Bagaimana hukum anak mengaqiqahi orang tuanya?
Jawaban :
Aqiqah ialah
sembelihan yang dilakukan saat mencukur bayi setelah dilahirkan pada hari-hari
tertentu. Dijelaskan panjang lebar dalam Asna Al-Mathalib Juz 1 hlm 547 :
(باب
العقيقة) من عق يعق بكسر العين وضمها، وهي لغة: الشعر الذي على رأس الولد حين
ولادته وشرعا يذبح عند حلق شعره؛ لأن مذبحه يعق أي يشق ويقطع؛ ولأن الشعر يحلق إذ
ذاك والأصل فيها أخبار كخبر «الغلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه
ويسمى» وكخبر «أنه - صلى الله عليه وسلم - أمر بتسمية المولود يوم سابعه، ووضع
الأذى عنه والعق» رواهما الترمذي وقال في الأول: حسن صحيح وفي الثاني حسن والمعنى
فيه إظهار البشر والنعمة ونشر النسب، وهي سنة مؤكدة وإنما لم تجب لخبر أبي داود
«من أحب أن ينسك عن ولده فليفعل» ؛ ولأنها إراقة دم بغير جناية، ولا نذر فلم تجب
كالأضحية ومعنى مرتهن بعقيقته قيل: لا ينمو نمو مثله حتى يعق عنه قال الخطابي:
وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل أنه إذا لم يعق عنه لم يشفع في والديه
يوم القيامة ونقله الحليمي عن جماعة متقدمة على أحمد ومقتضى كلامهم.
“Kata 'aqqa –
ya'iqqu (عق يعق)
bisa dibaca dengan mengasrahkan huruf 'ain (على وزن يَعِقُّ) atau
mendhummahkannya (يَعُقُّ).
Secara bahasa Aqiqah adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi saat dilahirkan. Secara
syariat: Hewan yang disembelih pada saat mencukur rambut bayi. Dinamakan
demikian karena tenggorokan hewan tersebut dipotong dan karena rambut bayi
dicukur pada saat itu. Dasar hukum syariatnya merujuk pada beberapa hadits, di
antaranya: "Setiap anak digadai dengan aqiqahnya; disembelihkan untuknya
pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama."
Juga hadits
"Bahwasanya Nabi memerintahkan untuk memberi nama bayi pada hari
ketujuhnya, mencukur rambut dan melakukan aqiqah."
Kedua hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi. Beliau menilai hadits pertama sebagai hasan
sahih dan kedua sebagai hadits hasan. Hikmah di balik syariat ini adalah untuk
menampakkan kegembiraan, mensyukuri nikmat dan menyebarluaskan nasab . Hukum aqiqah
adalah sunah muakadah. Ibadah ini tidak bersifat wajib berdasarkan hadits
riwayat Abu Dawud: "Barang siapa yang ingin menyembelih hewan untuk
anaknya, maka lakukanlah." Selain itu, aqiqah adalah ritual pengaliran
darah hewan yang dilakukan bukan karena denda pidana ataupun nazar, sehingga
hukumnya tidak wajib, sama halnya dengan ibadah kurban. Mengenai makna kalimat
"Anak itu tergadai dengan aqiqahnya", ada yang berpendapat:
Pertumbuhan si anak tidak akan seoptimal anak-anak seusianya sampai ia diaqiqahi.
Namun Imam Al-Khathabi mengatakan: "Pendapat terbaik mengenai hal ini
adalah dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu jika seorang anak belum diaqiqahi lalu
ia meninggal dunia maka ia tidak dapat memberikan syafaat bagi kedua orang
tuanya kelak di hari kiamat." Pendapat ini juga dinukil oleh Al-Halimi
dari sekelompok ulama terdahulu sebelum Imam Ahmad, dan hal ini sejalan dengan
substansi perkataan mereka.”
Dari sini kita
pahami bahwa akikah dilaksanakan saat anak masih bayi oleh orang tuanya. Atau
orang lain yang diijinkan oleh orang tua tersebut.
Lantas bagaimana
jika ada seseorang yang saat masih bayi belum diakikahi orang tuanya hinga ia
dewasa atau bahkan tua?
Dalam Al-Fiqih
Al-Manhaji Juz Juz 3 hlm 56 disebutkan :
ويستمر
وقت استحبابها إلى البلوغ، ثم بعد البلوغ يسقط الطلب عن نحو الأب، والأحسن عندئذٍ
أن يعقَّ عن نفسه تداركاً لما فات
“Waktu
kesunahan aqiqah terus berlanjut hingga anak mencapai usia baligh. Setelah anak
baligh, maka anjuran aqiqah tersebut gugur dari orang tuanya. Namun yang lebih
utama pada kondisi tersebut adalah ia melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri,
sebagai bentuk pengganti atas apa yang telah terlewatkan."
Dijelaskan pula
dalam Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab juz 8 hlm 431:
قَالَ
الرَّافِعِيُّ فَإِنْ أَخَّرَ حَتَّى بَلَغَ سَقَطَ حُكْمُهَا فِي حَقِّ غَيْرِ
الْمَوْلُودِ وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ
وَاسْتَحْسَنَ الْقَفَّالُ وَالشَّاشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهَا لِلْحَدِيثِ
الْمَرْوِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ (عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ)
“Imam
Al-Rafi'i berkata: "Jika orang tua menundanya hingga anak itu baligh, maka
gugurlah hukum aqiqah dari hak selain anak tersebut (yakni gugur
kesunnahan bagi orang tuanya) dan anak tersebut diberi pilihan untuk
mengaqiqahi dirinya sendiri." Beliau berkata: "Al-Qaffal dan
Al-Syasyi menganjurkan agar ia mengaqiqahi dirinya sendiri, berdasarkan hadits
yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ (mengaqiqahi dirinya sendiri setelah masa diutus menjadi
Nabi)."
Maka dari itu,
orang yang saat masih kecil belum diaqiqahkan oleh orang tuanya maka ia tetap disunnahkan
melakukan untuk dirinya sendiri.
Kemudian jika
seorang anak ingin mengaqiqahi orang tuanya yang masih hidup yang dulu tidak
sempat diakikahkan maka tidak sah. Sebab anjuran menjalankan melekat pada personal
pribadi masing-masing, bukan pada orang lain.
Masih pada
halaman yang sama dalam kitab Al Majmu' dijelaskan :
وَقَدْ
رَأَيْت أَنَا نَصَّهُ فِي الْبُوَيْطِيِّ قَالَ (وَلَا يَعُقُّ عَنْ كَبِيرٍ)
هَذَا لَفْظُهُ بِحُرُوفِهِ نَقَلَهُ مِنْ نُسْخَةٍ مُعْتَمَدَةٍ عَنْ الْبُوَيْطِيِّ
وَلَيْسَ هَذَا مُخَالِفًا لِمَا سَبَقَ لِأَنَّ مَعْنَاهُ) لَا يَعُقُّ عَنْ الْبَالِغِ غَيْرُهُ(
"Dan
sungguh, aku telah melihat teks aslinya dalam Kitab al-Buwaithi, beliau (Imam al-Syafii)
berkata: (Dan tidak boleh mengakikahi orang yang sudah dewasa). Ini adalah
redaksi tekstualnya huruf demi huruf yang dinukil dari naskah yang akurat dari
al-Buwaithi. Dan (pernyataan) ini tidaklah bertentangan dengan apa yang telah
dijelaskan sebelumnya, karena maknanya adalah: orang lain tidak boleh mengaqiqahi
orang yang sudah baligh (dewasa). "
Namun praktek itu bisa menjadi sah jika hewan aqiqah diberikan pada orang tua terlebih dahulu kemudian mereka beraqiqah dengannya untuk diri mereka sendiri. Adapun untuk orang tua yang sudah meninggal maka pahala sembelihan itu bernilai sedekah. Sebab yang tidak sah adalah teknis aqiqahnya, bukan sedekahnya.
Wallahu
A'lam
Semoga
bermanfaat.